Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Guru yang lulus uji kompetensi PLPG sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLPG diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Koreksi Anda
