Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang: a. memilih PLPG; b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung. (2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium. (3) Peserta yang lulus mengikuti uji kompetensi awal dapat mengikuti PLPG. (4) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi awal diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh konsorsium.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id