Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV); atau
b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat:
1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Koreksi Anda
