Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
c. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik kebudayaan dan kebahasaan;
d. melakukan analisis data kebudayaan dan kebahasaan;
e. melakukan penyusunan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
g. melakukan pemberian layanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
