Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan; c. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik kebudayaan dan kebahasaan; d. melakukan analisis data kebudayaan dan kebahasaan; e. melakukan penyusunan statistik kebudayaan dan kebahasaan; f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan; g. melakukan pemberian layanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda