Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; c. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan; d. melakukan analisis data pendidikan; e. melakukan penyusunan statistik pendidikan; f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; g. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id