Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan;
d. melakukan analisis data pendidikan;
e. melakukan penyusunan statistik pendidikan;
f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
g. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Koreksi Anda
