Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
c. melaksanakan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
d. melaksanakan analisis data pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
e. melaksanakan penyusunan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
f. melaksanakan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
g. melaksanakan pemberian layanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
