Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; c. melaksanakan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; d. melaksanakan analisis data pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; e. melaksanakan penyusunan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; f. melaksanakan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; g. melaksanakan pemberian layanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id