Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Kelembagaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; d. melakukan validasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; e. melakukan integrasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; f. melakukan pemutakhiran data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id