Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Kelembagaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
d. melakukan validasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
e. melakukan integrasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
f. melakukan pemutakhiran data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
