Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
d. melaksanakan validasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan, kelembagaan;
e. melaksanakan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
f. melaksanakan pemutakhiran data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
g. melaksanakan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
