Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; d. melaksanakan validasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan, kelembagaan; e. melaksanakan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; f. melaksanakan pemutakhiran data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; g. melaksanakan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda