Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data peserta didik dan warisan budaya benda;
d. melakukan validasi data peserta didik dan warisan budaya benda;
e. melakukan integrasi data peserta didik dan warisan budaya benda;
f. melakukan pemutakhiran data peserta didik dan warisan budaya benda;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data peserta didik dan warisan budaya;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Koreksi Anda
