Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data peserta didik dan warisan budaya benda; d. melakukan validasi data peserta didik dan warisan budaya benda; e. melakukan integrasi data peserta didik dan warisan budaya benda; f. melakukan pemutakhiran data peserta didik dan warisan budaya benda; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data peserta didik dan warisan budaya; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Koreksi Anda