Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Ketenagaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; d. melakukan validasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; e. melakukan integrasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; f. melakukan pemutakhiran data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda