Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Ketenagaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
d. melakukan validasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
e. melakukan integrasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
f. melakukan pemutakhiran data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
