Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran Pusat;
d. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat;
n. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
o. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
q. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
