Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Pusat; c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran Pusat; d. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; e. melakukan urusan pencairan anggaran di lingkungan Pusat; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat; i. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat; k. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat; l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat; m. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat; n. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat; o. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; q. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; r. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat; s. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda