Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan analisis, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Pusat; c. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Pusat; e. melakukan penyusunan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum pegawai di lingkungan Pusat; g. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; i. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional; k. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat; l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas belajar, ijin belajar, dan di lingkungan Pusat; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; n. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat; o. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat; p. melakukan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat; q. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; r. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Pusat; s. melakukan penyusunan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; t. melakukan penyusunan bahan publikasi di lingkungan Pusat; u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan v. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id