Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan analisis, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Pusat;
c. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyusunan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum pegawai di lingkungan Pusat;
g. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
i. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional;
k. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas belajar, ijin belajar, dan di lingkungan Pusat;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
n. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
o. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
p. melakukan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
q. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
r. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Pusat;
s. melakukan penyusunan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
t. melakukan penyusunan bahan publikasi di lingkungan Pusat;
u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
v. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
