Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id