Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
