Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Pusat;
d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat;
e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat;
i. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusat;
k. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
n. melaksanakan penyusun laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
