Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Pusat; d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat; e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat; f. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat; g. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat; i. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat; j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusat; k. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan n. melaksanakan penyusun laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id