Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pemeliharaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pengembangan dan pemeliharaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melakukan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda