Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengkajian dan Perancangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengkajian dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan perancangan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
