Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengkajian dan Perancangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengkajian dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan perancangan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda