Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Jejaring adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan perancangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan perancangan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan dan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan pengelolaan dan pengintegrasian e- layanan pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda