Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Aplikasi dan Pengendalian adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penerapan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan kendali mutu (quality control) terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
