Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Aplikasi dan Pengendalian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penerapan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan kendali mutu (quality control) terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id