Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berdasarkan prototipe dan format bahan belajar berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan kendali mutu (quality control) teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan analisis kebutuhan dan perancangan aplikasi sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
