Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Penyiaran dan Pengendalian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan pratinjau terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemelihara dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda