Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Perancangan dan Produksi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan perancangan program pembelajaran berdasarkan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyusunan standar teknis produksi dan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan kendali mutu (quality control) teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran
berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
