Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berdasarkan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan kendali mutu (quality control) teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan analisis kebutuhan dan perancangan siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; l. melaksanakan pratinjau terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Pasal.id