Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan verifikasi pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Pusat;
e. melakukan urusan penerimaan dan penyimpanan keuangan Pusat;
f. melakukan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
i. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Pusat;
k. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
m. melakukan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Pusat;
n. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Pusat;
o. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Pusat;
p. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
