Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan verifikasi pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; c. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Pusat; e. melakukan urusan penerimaan dan penyimpanan keuangan Pusat; f. melakukan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Pusat; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; i. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Pusat; k. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat; l. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat; m. melakukan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Pusat; n. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Pusat; o. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Pusat; p. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda