Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan Pusat;
c. melakukan penelaahan usulan dan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Pusat;
g. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Pusat;
j. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
k. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
l. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
m. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional;
n. melakukan urusan pembinaan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan urusan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
q. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
r. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar serta kegiatan pengembangan pegawai lainnya di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
u. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Pusat;
v. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan di lingkungan Pusat;
w. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
x. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
