Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan Pusat; c. melakukan penelaahan usulan dan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat; f. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Pusat; g. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Pusat; h. melakukan penyusunan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat; i. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Pusat; j. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; k. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; l. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusat; m. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional; n. melakukan urusan pembinaan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat; o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan urusan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; q. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; r. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; s. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar serta kegiatan pengembangan pegawai lainnya di lingkungan Pusat; t. melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; u. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Pusat; v. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan di lingkungan Pusat; w. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; x. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan y. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda