Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip/dokumen di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Pusat; e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat; f. melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat; g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kantor; i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; j. melakukan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; k. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; l. melakukan penyusunan bahan publikasi dan informasi kegiatan di lingkungan Pusat; m. melakukan urusan perpustakaan dan pengelolaan poliklinik Pusat; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda