Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip/dokumen di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
f. melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
g. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kantor;
i. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
j. melakukan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
k. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
l. melakukan penyusunan bahan publikasi dan informasi kegiatan di lingkungan Pusat;
m. melakukan urusan perpustakaan dan pengelolaan poliklinik Pusat;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
