Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat; d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan Pusat; e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian Pusat; f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; g. melaksanakan pengelolaan keuangan Pusat; h. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pusat; j. melaksanakan pengelolaan barang milik negara Pusat; k. melaksanakan urusan perpustakaan dan pengelolaan poliklinik Pusat; l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusat; m. melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat; p. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda