Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat;
d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan Pusat;
e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian Pusat;
f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
g. melaksanakan pengelolaan keuangan Pusat;
h. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pusat;
j. melaksanakan pengelolaan barang milik negara Pusat;
k. melaksanakan urusan perpustakaan dan pengelolaan poliklinik Pusat;
l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusat;
m. melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat;
p. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
