Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan mahasiswa.
Koreksi Anda
