Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau www.djpp.kemenkumham.go.id 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester. (2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit: a. 36 sks untuk program diploma satu; b. 72 sks untuk program diploma dua; c. 108 sks untuk program diploma tiga; d. 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 36 sks untuk program profesi; f. 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu; dan g. 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua. (3) Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga; d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua. (4) Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester. (5) Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi dan berpotensi menghasilkan penelitian yang sangat inovatif sebagaimana ditetapkan senat perguruan tinggi dapat mengikuti program doktor bersamaan dengan penyelesaian program magister paling sedikit setelah menempuh program magister 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id