Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
a. kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; dan
c. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(2) 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
a. kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(3) 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 160 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester.
Koreksi Anda
