Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf d, dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks).
(2) Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.
(3) Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.
(4) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu.
Koreksi Anda
