Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan
b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Koreksi Anda
