Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Nasional Penelitian; dan c. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda