Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, UPT Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan; c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bimbingan dan Konseling.
Koreksi Anda