Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, UPT Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan;
c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bimbingan dan Konseling.
Koreksi Anda
