Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bimbingan dan Konseling merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konsultasi. (2) Kepala UPT Bimbingan dan Konseling bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda