Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, UPT Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pemberian layanan percetakan dan penerbitan di lingkungan UNSRAT; c. pelaksanaan kegiatan percetakan dan penerbitan di lingkungan UNSRAT; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Percetakan dan Penerbitan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda