Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, UPT Percetakan dan Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pemberian layanan percetakan dan penerbitan di lingkungan UNSRAT;
c. pelaksanaan kegiatan percetakan dan penerbitan di lingkungan UNSRAT; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Percetakan dan Penerbitan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
