Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) UPT Percetakan dan Penerbitan merupakan unit pelaksana teknis di bidang percetakan dan penerbitan.
(2) Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
