Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. (2) UPT Kearsipan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda