Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) UPT Kearsipan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
