Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
d. pelaksanaan promosi internasional universitas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi UPT Layanan Internasional.
Koreksi Anda
