Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNSRAT. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id