Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Laboratorium Terpadu;
d. UPT Layanan Internasional;
e. UPT Kearsipan;
f. UPT Bahasa;
g. UPT Percetakan dan Penerbitan; dan
h. UPT Bimbingan dan Konseling.
Koreksi Anda
