Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Laboratorium Terpadu; d. UPT Layanan Internasional; e. UPT Kearsipan; f. UPT Bahasa; g. UPT Percetakan dan Penerbitan; dan h. UPT Bimbingan dan Konseling.
Koreksi Anda