Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e, Pasal 85 huruf e, dan Pasal 94 huruf e mempunyai tugas www.djpp.kemenkumham.go.id melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id