Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; e. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan penyusunan laporan Lembaga Penjaminan Mutu; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id