Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
e. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan penyusunan laporan Lembaga Penjaminan Mutu; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
