Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNSRAT. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda