Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNSRAT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
