Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengumpulan dan pengolahan data pembinaan dan pengembangan pembelajaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pembinaan dan pengembangan pembelajaran;
d. pemberian layanan informasi di bidang pembinaan dan pengembangan pembelajaran; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
