Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengumpulan dan pengolahan data pembinaan dan pengembangan pembelajaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pembinaan dan pengembangan pembelajaran; d. pemberian layanan informasi di bidang pembinaan dan pengembangan pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda