Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id