Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran;
d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
