Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran; d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id