Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda
