Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda