Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNSRAT; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id