Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. (3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana. (4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda