Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan;
dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
