Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas. (2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di Fakultas dan/atau Jurusan/Bagian yang memenuhi syarat. (3) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; dan b. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id